DKM Asysyifaa urrohmah Yonkes 1/1 Kostrad
Jumat, 08 April 2016
ISTIGHFAR ROJAB
اَسْتَغْفِرُاللهَ اْلعَظِيْمَ ،اَلَّذِيْ لآاِلَهَ اِلاَّ هُوَاْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ مِنْ جَمِيْعِ اْلمَعَاصِيْ وَالذُّنُوْبِ، وَاَتُوْبُ اِلَيْهِ مِنْ جَمِيْعِ مَاكَرِهَ اللهُ قَوْلاً وَفِعْلاً وَسَمْعًا وَبَصَرًا وَّحَاصِرًا، اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اََسْتَغْفِرُكَ لِمَا قَدَّمْتُ وَمَااَخَرْتُ وَمَااَسْرَفْتُ وَمَااَسْرَرْتُ وَمَااَعْلَنْتُ وَمَااَنْتَ اَعْلَمُ بِهِ مَنِّيْ اَنْتَ اْلمُقَدِّمُ وَاَنْتَ اْلمُؤَخِّرُ وَاَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ، اَللَّهُمَّ اِنِّيْ اََسْتَغْفِرُكَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ تُبْتُ اِلَيْكَ مِنْهُ ثُمَّ عُدْتُ فِيْهِ، اََسْتَغْفِرُكَ بِمَااَرَدْتُ بِه وَجْهَكَ اْلكَرِيْمَ فَخَالَطْتُهُ بِمَالَيْسَ لَكَ بِه رِضًى، وَاََسْتَغْفِرُكَ بِمَا وَعَدْتُكَ بِه نَفْسِيْ ثُمَّ اَخْلَفْتُكَ، وَاََسْتَغْفِرُكَ بِمَادَعَالِيْ اِلَيْهِ اْلهَوَى مِنْ قَبْلِ اْلرُّخَصِ مِمَّااشْتَبَهَ عَلَيَّ وَهَوَعِنْدَكَ مَحْظُوْرٌ، وَاََسْتَغْفِرُكَ مِنَ النِّعَمِ الَّتِيْ اَنْعَمْتَ بِهَاعَلَيَّ فَصَرَفْتُهَا وَتَقَوَّيْتُ بِهَاعَلَى اْلمَعَاصِيْ، وَاََسْتَغْفِرُكَ مِنَ الذُّنُوْبِ الَّتِيْ لاَيَغْفِرُهَا غَيْرُكَ وَلاَيَطَّلِعُ عَلَيْهَااَحَدٌ سِوَاكَ وَلاَيَسَعُهَا اِلاَّ رَحْمَتُكَ وَحِلْمُكَ وَلاَيُنْجِيْ مِنْهَااِلاَّ عَفْوُكَ، وَاََسْتَغْفِرُكَ مِنْ كُلِّ يَمِيْنِ حَلَفْتُ بِهَا فَحَنَثْتُ فِيْهَا وَاَنَاعِنْدَكَ مَأْخُوْذٌ بِهَا، وَاََسْتَغْفِرُكَ يَالاَاِلهَ اِلاَّ اَنْتَ سُبْحَانَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ، وَاََسْتَغْفِرُكَ يَالاَاِلهَ اِلاَّ اَنْتَ عَالِمُ اْلغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ مِنْ كُلِّ شَيِّئَةٍ عَمِلْتُهَا فِى بَيَاضِ النَّهَارِوَسَوَادِ الَّيْلِ فِى اْلمَلاَءٍ وَّخَلاَءٍ وَسِرٍّ وَعَلاَنِيَةٍ اِلَيَّ وَاظِرٌ اِذَاارْتَكَبْتُهَا تَرَى مَآاَتَيْتُه مِنَ اْلعِصْيَانِ بِهِ عَمَدًا اَوْ خَطَأً اَوْنِسِيَانًا يَاحَلِيْمُ يَاكَرِيْمُ، وَاََسْتَغْفِرُكَ يَالاَاِلهَ اِلاَّ اَنْتَ سُبْحَانَكَ اِنِّيْ كُنْتُ مِنَ الظَّالِمِيْنَ رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَتُبْ عَلَيَّ وَاَنْتَ خَيْرُالرَّاحِمِيْنَ، وَاََسْتَغْفِرُكَ مِنْ كُلِّ فَرِيْضَةٍ وَجَبَتْ عَلَيَّ فِى آنَآءِ اللَّيْلِ وَاَطْرَافِ النَّهَارِ فَتَرَكْتُهَا عَمَدًا اَوْ خَطَأً اَوْنِسِيَانًا اَوْ تَهَاوُنًا وَاَنَا مَسْئُوْلٌ بِهَا وَمِنْ كُلِّ سُنَّةٍ مِنْ سُنَنِ سَيَّدِاْلمُرْسَلِيْنَ وَخَاتَمِ النَّبِيَّيْنَ مُحَمَّدٍ وَصَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرَكْتُهَا غَفْلَةً اَوْسَهْوًا اَوْ جَهْلاً اَوْ تَهَاوُنًا قَلَّتْ اَوْكَثُرَتْ وَاَنَا عَائِدٌ بِهَا، وَاََسْتَغْفِرُكَ يَالاَاِلهَ اِلاَّ اَنْتَ وَحْدَكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ سُبْحَانَكَ رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ لَكَ اْلمُلْكُ وَلَكَ اْلحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ وَاَنْتَ حَسْبُنَا وَنِعْمَ اْلوَكِيْلُ نِعْمَ اْلمَوْلى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ ، وَلاَحَوْلَ وَقُوَّةَ اِلاَّبِاللهِ اْلعَلِيِّ اْلعَظِيْمِ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمْ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا وَاْلحَمْدُ ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ.
Senin, 28 Maret 2016
Minggu, 17 Mei 2015
Sabtu, 16 Mei 2015
Jumat, 15 Mei 2015
AD ART
ANGGARAN
DASAR
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID ASYSYIFAA URROHMAH
(DKM ASYSYIFAA
URROHMAH)
Segala Puji
hanyalah milik Allah SWT, Shalawat dan Salam senentiasa kita haturkan kepada
Rasulullah Muhammad SAW beserta keluarga, para Sahabat, dan umatnya hingga
akhir zaman. Dakwah adalah suatu kebutuhan yang harus dipenuhi utuk
menciptakan tata kehidupan masyarakat yang berakhlaqul karimah, mulia dan penuh
rahmat. Hal sebagaiamana disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam firmannya;
“Dan
hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan,
menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah
orang-orang yang beruntung” (Ali Imran: 104).
“Hanya yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
Hari Kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tiada takut
(kepada siapapun) selain kepada ALLAH, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk”
(At-Taubah: 18).
Bahwa dalam
rangka mewujudkan aktifitas masjid sebagai wahana pembinaan umat Islam harus
ada aktifitas yang tertib, teratur, berdayaguna dan berhasil guna maka perlu
dibentuk Dewan Kemakmuran Masjid yang tata kerjanya dilaksanakan melalui
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid.
BAB I
NAMA DAN
TEMPAT
Pasal
1.
Nama
Organisasi
Organisasi
ini bernama Dewan Kemakmuran Masjid Asysyifaa urrohmah, disingkat dengan
DKM Asysyifaa urrohmah.
Pasal
2.
Tempat
DKM Asysyifaa
urrohmah berkedudukan di Masjid Asysyifaa urrohmah Jalan Cimandala Raya
Rw.10 Ds.Cimandala Kec.Sukaraja Kab.Bogor.
BAB II
AZAS, VISI,
MISI, TUJUAN, SIFAT
Pasal 3.
Azas
Dewan
Kemakmuran Masjid Asysyifaa urrohmah berazaskan Islam.
Pasal 4.
Visi
Dewan
Kemakmuran Masjid mempunyai visi :
- Terpeliharanya martabat, kehormatan, kesucian dan kemakmuran masjid atas landasan taqwa.
- Terselenggaranya fungsi masjid yang meliputi pengelolaan (Idarah), kemakmuran (Imarah), pemeliharaan (Ri’ayah) dan pembinaan umat.
Pasal 5.
Misi
Untuk
mencapai visi tersebut diatas, Dewan Kemakmuran Masjid Asysyifaa urrohmah
memiliki misi :
- Melaksanakan kegiatan-kegiatan ibadah, dakwah, pendidikan dan sosial keagamaan Islam dalam rangka terwujudnya masjid sebagai tempat ibadah dan pusat kegiatan umat islam.
- Membangun, mengembangkan dan memelihara fisik masjid sebagai tempat ibadah umat islam yang representative.
- Mengelola aset-aset wakaf sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yang berlaku.
- Melaksanakan kegiatan pengelolaan Zakat Infaq Shadaqah
- Melakukan kegiatan lainnya yang tidak bertentangan dengan azas, tujuan dan fungsi masjid.
Pasal 6
Sifat
Kegiatan DKM
bersifat keagamaan dengan mengenyampingkan perbedaan politik,
organisasi, dan kelompok.
BAB
III.
ORGANISASI,
SUSUNAN PENGURUS DAN PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 7
Organisasi
Dewan Kemakmuran Masjid Asysyifaa urrohmah terdiri dari Penasehat Majelis
Pembina dan Pengurus DKM.
Pasal 8
Penasehat
dan Majelis Pembina
- Penasehat merupakan Pimpinan tertinggi satuan Yonkes 1/1 kostrad
- Majelis Pembina merupakan representasi Jamaah yang berfungsi :
- Memberikan pertimbangan,arahan, masukan kepada pengurus.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan pengurus DKM Asysyifaa urrohmah.
- Anggota Majelis Pembina terdiri dari :
- Ketua RW 10 Desa Cimandala-Sukaraja-Bogor dan Komando Satuan yang beragama Islam
- Tokoh Keagamaan Islam
- Tokoh Masyarakat yang beragama islam
- Majelis Pembina tidak boleh merangkap sebagai Pengurus DKM Asysyifaa urrohmah.
- Anggota Majelis Pembina berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 7 (tujuh) orang, seorang ditetapkan sebagai Ketua dan seorang Sekretaris.
- Majelis Pembina ditetapkan pada Musyawarah Jamaah, untuk periode 3 (tiga) tahun.
Pasal 9
Pengurus
- Pengurus adalah pemegang amanah jamaah untuk periode 3 (tiga) tahun dan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
- Melaksanakan AD/ART yang telah ditetapkan pada Musyawarah Jamaah, dan mempertanggungjawabkannya pada akhir masa jabatan dalam musyawarah jamaah.
- Pengurus wajib menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Tahunan DKM Asysyifaa urrohmah yang disepakati bersama dengan Majelis Pembina.
- Susunan Pengurus DKM Asysyifaa urrohmah terdiri dari :
- Pengurus Harian sekurang-kurangnya terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara.
- Bidang-bidang, sesuai dengan kebutuhan.
- Ketua DKM ditetapkan dan diangkat melalui Musyawarah Jamaah, pengurus lainnya ditetapkan dan diangkat oleh Ketua DKM Asysyifaa urrohmah.
- Hal-hal yang bersifat strategis harus dikonsultasikan ke Majelis Pembina.
BAB IV.
MUSYAWARAH
DAN RAPAT
Pasal 10
Musyawarah
dan Rapat terdiri dari :
- Musyawarah Jamaah
- Musyawarah Jamaah Luar Biasa
- Rapat Kerja Pengurus
- Rapat gabungan
- Rapat Pleno Pengurus
- Rapat Pengurus
Pasal 11
Musyawarah
Jamaah
- Musyawarah Jamaah berfungsi sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam organisasi DKM Asysyifaa urrohmah.
- Musyawarah Jamaah diselenggarakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga tahun.
- Peserta Musyawarah Jamaah adalah, Anggota Majelis Pembina, Pengurus, dan Jamaah Masjid Asysyifaa urrohmah.
- Musyawarah Jamaah diselenggarakan dengan agenda :
- Menerima/menyetujui atau memberi catatan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Kepengurusan.
- Menetapkan dan merevisi AD/ART apabila dipandang perlu.
- Memilih dan menetapkan Ketua DKM Asysyifaa urrohmah.
- Menetapkan Majelis Pembina.
Pasal 12
Musyawarah
Jamaah Luar Biasa
- Musyawarah Jamaah Luar Biasa dilaksanakan apabila :
- Ketua DKM Asysyifaa urrohmah berhalangan tetap atau tidak dapat menjalankan tugasnya.
- Ketua DKM Asysyifaa urrohmah melanggar AD/ART dan sudah diperingatkan oleh Majelis Pembina sebanyak 3 (tiga) kali, namun tetap juga melakukan pelanggaran AD/ART.
- Ketua DKM Asysyifaa urrohmah melakukan tindak pidana yang diancam hukuman penjara.
- Ketua DKM Asysyifaa urrohmah mengundurkan diri.
- Menetapkan tambahan atau penggantian anggota Majelis Pembina jika diperlukan.
- Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat 1), untuk menjaga kelangsungan kegiatan DKM Asysyifaa urrohmah maka Rapat Pleno Pengurus menetapkan Pelaksana Tugas untuk menjabat sementara sebagai Ketua DKM Asysyifaa urrohmah, sampai ditetapkannya Ketua DKM pada Musyawarah Jamaah Luar Biasa.
- Musyawarah Jamaah Luar Biasa dapat diselenggarakan atas permintaan Rapat Pleno Pengurus dan atau permintaan jamaah sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) jamaah.
Pasal 13
Rapat Kerja Pengurus
- Dihadiri oleh seluruh pengurus DKM Asysyifaa urrohmah termasuk seluruh bidang.
- Menyusun rencana kegiatan tahunan dan rencana anggaran tahunan DKM Asysyifaa urrohmah
- Dilaksanakan paling tidak satu kali dalam satu tahun.
Pasal 14
Rapat Kerja Gabungan
- Dihadiri oleh pengurus DKM Asysyifaa urrohmah dan bidang-bidang yang terkait dan Majelis Pembina
- Menyepakati rencana kegiatan tahunan dan rencana anggaran tahunan DKM Asysyifaa urrohmah
- Majelis Pembina dapat mengusulkan rapat kerja gabungan bila diperlukan
Pasal 15
Rapat Pleno Pengurus
- Dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota pengurus
- Apabila tidak mencapai quorum setelah diundang untuk ketiga kalinya maka Rapat Pleno Pengurus tetap dapat dilaksanakan.
- Dilaksanakan untuk menetapkan pejabat ketua sementara apabila diperlukan.
Pasal 16
Rapat Pengurus
1) Diadakan
paling sedikit satu kali dalam satu tahun untuk melakukan evaluasi terhadap
realisasi pelaksanaan program kerja dan diadakan sewaktu-waktu bila dipandang
perlu.
2) Dihadiri
sekurang-kurangnya oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
3)
Pengurus melaporkan kegiatan-kegiatan dan merumuskan kebijaksanaan dalam masalah-masalah
penting yang dihadapi
BAB V
KEUANGAN
Pasal 17
Sumber
keuangan berasal dari penerimaan Zakat, infaq , sodaqoh, wakaf dan hibah.
Pasal 18
- Alokasi dana sepenuhnya harus merujuk pada program kerja.
- Keuangan DKM yang bersumber dari wakaf, zakat, infaq / shodaqoh yang jelas peruntukkannya tidak boleh di salurkan atau digunakan untuk kegiatan lain.
- Semua pengeluaran kas harus mendapat persetujuan pengurus DKM yang diberi kewenangan.
- Pengurus DKM Asysyifaa urrohmah wajib menyampaikan laporan keuangan periodik paling lama setiap tiga bulan.
BAB VI
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR DAN PERGANTIAN PENGURUS
Pasal
19
- Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Jamaah DKM Asysyifaa urrohmah.
- Pergantian Ketua DKM Asysyifaa urrohmah dilakukan berdasarkan Musyawarah Jamaah atau Musyawarah Jamaah Luar Biasa.
BAB
VII
PEMBUBARAN
DKM ASYSYIFAA URROHMAH
Pasal 20
Pembubaran
DKM Asysyifaa urrohmah hanya dapat dilakukan melalui musyawarah jamaah.
BAB VIII
ATURAN
TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 20
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar akan dimuat dalam Anggaran Rumah Tangga yang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Bogor, 20 Mei 2015
(02 Sya’ban 1436 H )
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID ASYSYIFAA URROHMAH
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID ASYSYIFAA URROHMAH
(ART DKM ASYSYIFAA
URROHMAH)
BAB I
JAMAAH
Pasal
1
Jamaah
Jamaah,
adalah warga yang aktif melaksanakan kegiatan peribadatan di Masjid Asysyifaa
urrohmah yang berdomisili dan bertugas di satuan Yonkes 1/1 Kostrad
Pasal
2
Hak Jamaah
- Jamaah berhak untuk berpartisipasi dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan DKM Asysyifaa urrohmah
- Setiap jamaah mempunyai hak memilih dan dipilih menjadi pengurus DKM Asysyifaa urrohmah
- Setiap jamaah mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan program kerja DKM Asysyifaa urrohmah
Pasal
3
Kewajiban
Jamaah
- Menjaga martabat, kesucian, kemakmuran dan kehormatan masjid Asysyifaa urrohmah
- Menjalin ukhuwah dan silaturahim dengan sesama jamaah
- Menghormati hasil keputusan musyawarah
BAB II
ORGANISASI
Pasal
4
Logo
Logo Dewan
Kemakmuran Masjid Asysyifaa urrohmah
Pasal 5
Struktur
Organisasi
- DKM Asysyifaa urrohmah terdiri dari : Penasehat,Majelis Pembina dan Pengurus.
- Penasehat adalah Komandan Satuan Yonkes 1/1 Kostrad
- Anggota Majelis Pembina diusulkan dan ditetapkan dalam musyawarah jamaah
- Pengurus terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Ketua dan Anggota Bidang sesuai kebutuhan organisasi.
Pasal 6
Penetapan
Anggota Pengurus DKM Asysyifaa urrohmah dilakukan oleh Ketua DKM Asysyifaa
urrohmah dengan menerbitkan Surat Keputusan
Pasal 7
Tugas dan
Wewenang
- Penasehat
Tugas Kerja:
Memberikan masukan, arahan dan saran
kepada pengurus dkm agar roda organisasi dan program kerja bisa berjalan dengan
baik sesuai dengan visi dan misi yang dicanangkan
- Majelis Pembina :
1. Memberikan pengarahan, bimbingan, saran dan nasehat
kepada pengurus DKM Asysyifaa urrohmah, baik diminta maupun tidak diminta, baik
tertulis maupun lisan.
- Melakukan pengawasan dalam proses peribadatan maupun pengelolaan keuangan, serta memberikan masukan atau koreksi apabila dipandang ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan
- Ketua DKM Asysyifaa urrohmah
- Ketua DKM berwenang menyusun dan mengangkat kelengkapan pengurus organisasi yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
- Ketua DKM berwenang mengusulkan Anggota Nadzir atas setiap ikrar wakaf untuk mendapatkan pengesahan dari pejabat yang berwenang
- Bertanggungjawab atas jalannya organisasi DKM Asysyifaa urrohmah baik hubungan external (keluar), maupun operasional internal DKM dibantu oleh pengurus lainnya
- Melaksanakan hasil-hasil musyawarah jamaah, ketetapan para pengurus tentang program kerja dan kebijakan organisasi.
- Menindak lanjuti pengarahan, bimbingan, saran dan nasehat Majelis Pembina
- Menyampaikan laporan keuangan secara tertulis tiga bulanan dan tahunan.
- Menyampaikan laporan pertanggung jawaban pada akhir kepengurusan dalam musyawarah jamaah atau dalam musyawarah jamaah luar biasa
- Mempersiapkan pemilihan kepengurusan DKM Asysyifaa urrohmah periode berikutnya, dalam waktu 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya periode kepengurusan.
- Setelah Ketua DKM Asysyifaa urrohmah baru terpilih, maka selambat-lambatnya 10 hari pengurus DKM Asysyifaa urrohmah demisioner harus melaksanakan serah terima jabatan.
- Membentuk kepanitiaan untuk kegiatan-kegiatan tertentu apabila diperlukan
- Menentukan hari besar Islam sesuai dengan keputusan Pemerintah RI
- Wakil Ketua DKM Asysyifaa urrohmah
- Sekretaris :
- Membantu Ketua DKM dalam memimpin kepengurusan DKM dalam bidang kesekretariatan.
- Mengkoordinasikan kegiatan administrasi (kesekretariatan) kepengurusan DKM serta menyiapkan laporan kerja tiga bulanan, tahunan, dan laporan akhir pada masa jabatan.
- Memimpin kantor Sekretariat DKM Asysyifaa urrohmah
- Mendistribusikan informasi-informasi kepada yang berkepentingan ,dalam kepengurusan DKM Asysyifaa urrohmah
- Membuat undangan, notulen rapat dan dokumentasi kegiatan-kegiatan DKM Asysyifaa urrohmah
- Mewakili dan membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Ketua DKM Asysyifaa urrohmah
- Berdasarkan persetujuan Ketua, Sekretaris dapat mengangkat pegawai untuk membantu sekretariat dalam tugas keseharian dengan mendapatkan imbalan.
- Bendahara :
- Membantu Ketua DKM dalam memimpin kepengurusan DKM dalam bidang keuangan
- Mengelola keuangan DKM
- Mengkoordinasikan kegiatan keuangan kepengurusan DKM serta menyiapkan laporan keuangan periodik, tahunan, dan laporan akhir masa pada akhir jabatan.
- Menerima, mencatat, menyimpan dan mengeluarkan uang DKM Asysyifaa urrohmah atas persetujuan Ketua DKM sesuai prosedur yang ditetapkan.
- Ketua Bidang :
- Setiap Bidang dipimpin oleh seorang Ketua Bidang dan dibantu oleh beberapa anggota yang jumlahnya disesuaikan kebutuhan masing-masing.
- Ketua Bidang dipilih dan diangkat oleh Ketua DKM Asysyifaa urrohmah.
- Menyusun program kerja tahunan termasuk rencana kebutuhan anggaran biaya
- Melaksanakan kegiatan program yang sudah ditetapkan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan dibidangnya sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
- Mengevaluasi program yang dilaksanakan dan mengusulkan revisi program kerja dan anggaran biaya apabila diperlukan
- Membuat laporan kegiatan tahunan
- Melaksanakan kewenangan Ketua DKM yang diberikan oleh Ketua DKM Asysyifaa urrohmah
- Melaksanakan tugas-tugas Ketua DKM Asysyifaa urrohmah bila Ketua DKM berhalangan.
Pasal 8
Ketua DKM
atas nama Pengurus berwenang melakukan kerjasama atau kesepakatan dengan pihak
lain sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar.
Pasal
9
1.
BIDANG PERIBADATAN
Tugas
Kerja :
Bertanggung jawab atas berlangsungnya
kegiatan peribadatan seperti mengontrol pelaksanaan ibadah rutin, mengingatkan
khatib Jumat, menjemput khatib/penceramah jika diperlukan, serta mengatur
jadwal imam dan kultum pelaksanaan shalat Tarawih, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Untuk penentuan jadwal khatib/kultum bisa berkoordinasi dengan Bidang
Pendidikan dan Da’wah.
Mengontrol kinerja Marbot dan jadwal
pengaturan kebersihannya yang bisa bekerja sama dengan Bidang Sarana, Akomodasi
dan Kebersihan
Usulan
Program :
Pelatihan
imam sholat dan khatib Jumat secara berkala.
2.
BIDANG PENDIDIKAN DAN DAKWAH
Tugas
Kerja:
Bertanggung jawab atas berlangsungnya
kegiatan pendidikan dan dakwah yang dilakukan secara teknis maupun yang
isendental seperti kultum, pengelolaan majelis taklim (pengajian) orang tua
(pasang suami istri), remaja, dan anak-anak (TPA) yang berkoordinasi dengan
Bidang Pengajian Akhwat atau bidang lainnya..
Usulan
Program :
Menyelenggarakan
pengajian ba’da (setelah) subuh setiap hari dengan Pemateri ditentukan kemudian
Mengelola
TPA anak-anak dan pengajian remaja yang berkoordinasi dengan Pengajian Akhwat.
Mengatur
jadwal Pengajian Yasinan setiap malam Jum’at se-minggu sekali diMasjid/ rumah
warga bergiliran.
3.
BIDANG PERINGATAN HARI-HARI BESAR ISLAM (PHBI)
Tugas
Kerja:
Bertanggung
jawab atas penyelenggaran kegiatan peringatan hari besar Islam seperti tahun
baru Hijriyah, Maulid Nabi Muhammad SAW, Isra’ dan Mi’raj Nabi Muhammad SAW,
peringatan Nuzulul Qur’an di bulan Ramdahan, Idul Fitri, Acara Halal Bihalal,
pelaksanaan qurban Idul Adha, serta peringan hari besar Islam lainnya seperti
tablig akbar.
Usulan
Program:
Membuat
acara Tablig Akbar dengan menghadirkan ustad ternama untuk syiar yang lebih
luas.
4.
BIDANG PENGELOLAAN ZAKAT, INFAQ dan SHADAQAH (BPZIS)
Tugas
Kerja:
Bertanggung
jawab atas pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh (ZIS) baik rutin maupun
tahunan
Mencari
sumber-sumber ZIS baik di lingkungan Asrama Yonkes 1/1 Kostrad maupun dari luar
Asrama Yonkes 1/1 Kostrad
Usulan
Program:
Mengaktifkan
kembali penarikan donasi rutin untuk masjid
Membuat
kartu donatur yang bekerja sama dengan sekretaris DKM
Membantu
sumber pendanaan ZIS untuk anak asuh/kaum dhuafa yang dikelola Pengajian Akhwat
DKM
5.
BIDANG HUMAS DAN PUBLIKASI
Tugas
Kerja:
Bertanggung
jawab untuk melakukan sosialisasi dan publikasi atas jalannya organisasi dan program
kerja pengusus DKM
Membuat
dokumentasi dengan mengumpulkan foto/video kegiatan DKM dan bisa bekerja sama
dengan sekretaris.
·
Menjalin relasi dengan berbagai pihak, baik warga dan DKM di sekitar Asrama
Yonkes 1/1 Kostrad, instansi pemerintah, serta instansi lainnya.
Usulan
Program:
Membuat
buletin /leaflet sebulan sekali,
Membuat
website atau blog yang menginformasikan kegiatan masjid
Mengaktifkan
mading masjid.
6.
BIDANG PEMBINAAN ANAK dan REMAJA
Tugas
Kerja:
Bertanggung
jawab melakukan pembinaan terhadap anak dan remaja di lingkungan GM dengan
melakukan sejumlah kegiatan yang bermanfaat sehingga terdorong untuk
memakmurkan masjid.
Bidang
ini dalam melakukan kegiataanya bisa berkoordinasi dengan bidang lain
Bidang
ini juga membawahi RISMA, organisasi Remaja Islam Masjid yang bersifat otonom
(memiliki kepengurusan sendiri)
Usulan
Progam:
Membuat
program pelatihan seperti pidato, MC, nasyid/kesenian Islam, jurnalistik untuk
membantu peliputan Bidang Humas dan Publikasi serta kegiatan lainnya yang
bermanfaat sehingga anak dan remaja terdorong untuk memakmurkan masjid
7.
BIDANG PENGAJIAN AKHWAT
Tugas
Kerja:
Bertanggung
jawab mengelola kegiatan dan pengajian ibu-ibu muslim Asrama Yonkes 1/1
Kostrad.
Kegiatan/pengajiannya
antara lain majelis taklim ibu-ibu yang dilaksanakan setiap se-minggu sekali,
pengajian pasutri Se-minggu sekali,juga Program “Pintar membaca Alqur’an” yang
dilakukan setiap Hari Rabu ( untuk Ibu-ibu )
Mengelola
pemberian santunan kepada fakir miskin, dhuafa, anak yatim piatu dan para
pembantu, satpam, kompos seperti di bulan Ramadhan, bulan Muharam, serta
pemberian bea siswa secara rutin per bulan yang berkoordinasi dengan Bidang
Sosial dan Kematian DKM
·
Bidang ini bersifat otonom (memiliki kepengurusan sendiri) yang secara struktur
berada di bawah DKM Masjid Asysyifaa urrohmah
8.
BIDANG SOSIAL dan KEMATIAN
Tugas
Kerja:
Kematian
merupakan masalah yang penting, sebab merupakan fardhu kifayah bagi warga
muslim Asrama Yonkes 1/1 Kostrad . Oleh karena itu, bidang ini bertanggung
jawab untuk mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani, menshalatkan,
hingga memakamkannya.
Melakukan
perawatan pemakaman milik warga Asrama Yonkes 1/1 Kostrad yang bekerja sama
dengan Pengurus RT.
Membuat
edukasi bagaimana mencetak warga yang mampu mengurus jenazah
Berkoordinasi
dengan bidang lain seperti Bidang Pengajian Akhwat untuk mengelola pemberian
santunan kepada fakir miskin, dhuafa, anak yatim piatu dan para pembantu,
satpam, kompos seperti di bulan Ramadhan, bulan Muharam, serta pemberian bea
siswa secara rutin per bulan.
Usulan
Program:
Membuat
pelatihan untuk mengurus jenazah, mulai dari memandikan, mengkafani,
menshalatkan, hingga memakamkannya.
Kerja
bakti rutin merawat Pemakaman milik warga Asrama Yonkes 1/1 Kostrad yang bekerja sama dengan Pengurus RT.
Membuat
tata cara mengumumkan kematian atau kegiatan sosial lainnya yang menggunakan
speaker masjid
9.
BIDANG SARANA, AKOMODASI, DAN KEBERSIHAN
Tugas
Kerja:
Bertanggung jawab menjamin
ketersediaan sarana demi kelancaran peribadatan. Misalnya sound system,
sajadah, karpet, mukena, listrik, meja belajar/mengaji, dan podium.
Bertanggung jawab mengelola kebesihan
masjid dan sarana pendukungnya seperti toilet, kipas angin
Bertanggung jawab melakukan
pemeliharan sarana masjid yang bersifat ringan seperti menganti kran kamar
mandi, kunci kamar mandi, lampu penerangan, rambu-rambu penunjuk di masjid
Usulan
Program:
Membuat
instalasi listrik dari genset sumbangan warga
Membuat
jadwal kebersihan Marbot yang berkoordinasi dengan Bidang Ta’mir
Membuat
jadwal kerja bakti warga untuk membersihkan masjid dan sekitarnya
10.
BIDANG PEMBANGUNAN dan PEMELIHARAAN
Tugas
Kerja:
Bertanggung
jawab dalam pembangunan fisik masjid
Bertanggung
jawab melakukan pemeliharaan masjid secara rutin yang skala pekerjaannya
tergolong berat seperti pengecetan dinding masjid dan sekitarnya, mengganti
pintu dan kusen yang kena rayap, memperbaiki dinding atau atap yang bocor.
Usulan
Program
Merenovasi
atau membangunan Masjid tahap I .
Membuat
rak dan ruang perpustakaan di bagian masjid
Memperbaiki
atau menata keberadaan gudang masjid.
Melakukan
pengecetan Masjid ( Disesuaikan dengan waktu seperti menjelang hari-hari besar
atau sebab lainnya.
Pembuatan
Taman Masjid.
BAB III
DOKUMEN ASET
Pasal 10
- Untuk menjaga keamanan dan keselamatan dokumen aset tetap dan bergerak (Sertifikat Tanah, IMB, Ikrar Wakaf, BPKB Kendaraan Bermotor) akan disimpan di safety box pada Bank Pemerintah.
- Pemeliharaan dan pengelolaan aset DKM dilakukan oleh Bidang Sarana & Prasarana yang anggotanya termasuk anggota nadzir
- Apabila DKM belum mampu melaksanakan amanah sesuai dengan ikrar wakaf, DKM Asysyifaa urrohmah selaku Nadzir harta wakaf akan mengkonfirmasikan kepada wakif dan dituangkan dalam pernyataan tertulis yang disaksikan paling tidak oleh dua orang saksi
BAB IV
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
10
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga selanjutnya dilakukan pada Musyawarah Jamaah DKM Asysyifaa urrohmah.
- Rencana perubahan tersebut dibuat sekurang-kurangnya satu bulan sebelum musyawarah jamaah dilaksanakan.
BAB V
PENUTUP
Pasal
11
Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan dimuat dalam
peraturan/ketentuan-ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah tangga DKM Asysyifaa urrohmah.
Bogor, 20 Mei 2015
(02 Sya’ban 1436 H )
DEWAN
KEMAKMURAN MASJID ASYSYIFAA URROHMAH
Langganan:
Postingan (Atom)